Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat penetapan yang berlangsung dengan penuh khidmat, Pemerintah Desa memaparkan laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Setelah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025 secara resmi ditetapkan.
Pengesahan Peraturan Desa tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Amrain U. Koly, S.Pd, dan Penjabat Kepala Desa, Munawir Ismail, S.Pd, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa ini, diharapkan seluruh masyarakat desa dapat mengetahui dan memahami realisasi penggunaan anggaran desa selama Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi wujud pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.